Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

Ilustrasi STNK dan BPKB -Astra-

Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah satu dokumen yang vital bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BPKB merupakan satu syarat yang harus ditunjukan kepada petugas bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK.

Namun, kini ada cara untuk memperpanjang STNK tanpa BPKB.

Berikut cara perpanjang STNK tanpa BPKB yang harus diketahui masyarakat.

 BACA JUGA:

Cara perpanjang STNK tanpa BPKB ini dapat Anda lakukan secara online. 

Adapun syarat dalam cara perpanjang STNK tanpa BPKB secara online adalah sebagai berikut:

  • KTP asli
  • STNK asli
  • Selain itu, Anda juga membutuhkan rekening yang di dalamnya memuat identitas yang sesuai dengan KTP ataupun STNK. 

BACA JUGA:

Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda bisa melakukannya melalui layanan e-Samsat.

Langkah pertama yaitu mendaftar terlebih dulu melalui web resmi e-Samsat sesuai provinsi asal KTP. 

Berikut ini adalah daftar situs e-Samsat yang dimiliki beberapa provinsi:

  • http://esamsataceh.com (Aceh)
  • http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB (DKI Jakarta)
  • http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ (Jawa Barat)
  • http://dppad.jatengprov.go.id/ (Jawa Tengah)
  • http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ (Jawa Timur)

BACA JUGA:

Sebelumnya, Anda juga perlu mendapatkan Kode Bayar yang didapat melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Pembayaran pajak melalui Samsat online bisa dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik STNK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: