Komplotan Curanmor Merangkap Pengedar Narkotika di Ringkus Polsek Tigaraksa

Komplotan Curanmor Merangkap Pengedar Narkotika di Ringkus Polsek Tigaraksa

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia (depan) Saat Rilis Kasus Curanmor di Mapolresta Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Polsek Tigaraksa Ringkus Pelaku Curanmor Rangkap Pengedar Sabu -- Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, meringkus komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial D, R, dan H.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya mengamankan tersangka Curanmor berinisial D.

Tersangka D diamankan petugas di Jalan Raya Cikupa pada 7 Agustus 2023 usai melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa.

"Setelah kita interogasi tersangka D mengaku melakukan aksi Curanmor tersebut bersama dengan temannya. Tetapi motor korban yang dia curi menurut pengakuannya sudah dijual ke Lampung," terang Agus, Jumat 18 Agustus 2023.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan pengembangan ke kontrakan pelaku. Di sana, petugas menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas pun terbukti, saat digeledah polisi menemukan 21 paket sabu siap edar yang merupakan milik tersangka R.

"Kita interogasi kembali 21 paket sabu ini dari mana, tersangka R mengaku mendapatkannya dari tersangka berinisial H," ulasnya.

Dari tersangka H petugas kembali menemukan barang bukti narkotika seberat 3,80 gram.

Tak hanya itu, sambung Agus, pihaknya juga menemukan 2 unit sepeda motor. Dari hasil interogasi tersangka D mengakui jika dua kendaraan bermotor itu merupakan hasil curian di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian kita koordinasi dengan Polsek Cikupa dan kita tarik LP nya ke Polsek Tigaraksa," imbuhnya.

Agus menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya pun akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Serta Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin menambahkan, ungkap kasus tersebut merupakan rangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan Polresta Tangerang.

Pihaknya menekankan, sesuai imbauan Kapolresta Tangerang kepada masyarakat jika menemukan sebuah peristiwa Polresta Tangerang menyiapkan domain pelaporan, salah satunya lewat layanan Hallo Pak Kapolres di nomor WhatsApp 081112301110.

"Terkait perkara ini kami dari Satreskrim juga sedang melakukan upaya-upaya lanjutan. Ini adalah satu ungkap kasus yang besar oleh Polresta Tangerang untuk memitigasi peristiwa-peristiwa yang dialami masyarakat," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: