Mabuk Sambil Bawa Sajam, Pria Ini Ditangkap Anggota Polsek Tigaraksa

Mabuk Sambil Bawa Sajam, Pria Ini Ditangkap Anggota Polsek Tigaraksa

Tersangka RM (34) Pria Mabuk Sambil Bawa Sajam yang Diamankan Anggota Polsek Tigaraksa--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pria Bawa Sajam -- Anggota Polsek Tigaraksa menangkap pria berinisial RM (34) karena kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Kanitreskrim Polsek Tigaraksa Ipda M. Risdianto mengungkapkan, tersangka kedapatan membawa sajam sejenis badik yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.

Dia ditangkap dalam patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan Polsek Tigaraksa bahwa, pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 01.45 WIB.

"Tersangka diamankan di jalan raya Taman Adiyaksa, Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa," kata perwira yang akrab disapa om Theo ini, Selasa 18 Juli 2023.


Barang Bukti Sajam yang Dibawa Tersangka RM. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Lanjut dia, saat itu Polsek Tigaraksa yang sedang melakukan  patroli rutin mendapati 2 orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy diduga dalam keadaan mabuk.

Melihat itu anggota Polsek Tigaraksa yang sedang berpatroli itu pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau atau badik yang disimpan di tas selempang.

"Selanjutnya Sdr RM Di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya. 

Terpisah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia membenarkan, ada seorang pria yang kedapatan membawa sajam pisau atau badik.

Kata dia, saat ini pria tersebut telah ditetapkan tersangka dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: