Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

fin.co.id - 15/08/2023, 14:42 WIB

Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp52 miliar.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan.

 

Admin
Penulis