Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp52 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan.
fin.co.id - 15/08/2023, 14:42 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiTersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp52 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan.