Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Begini Tanggapan Jokowi
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Stasiun Dukuh Atas Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023 -Indra Arief Pribadi-ANTARA
Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sumber: