Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO

Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO

Oke Nurwan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan--ist

Korupsi Izin Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan (ON).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Oke Nurwan terkait penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya salah satunya minyak goreng periode Januari 2022 - April 2022.

Diungkapkan Febrie, selain ON, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Matthew Air Nusantara berinisial RS, pada Selasa 1 Agustus 2023.

"Dua orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada industri kelapa sawit periode Januari - April 2022," katanya dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Airlangga Hartarto

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023 pukul 21.00 WIB.

Airlangga selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung berjalan selama 12 jam lebih. 

Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga.

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPU) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

BACA JUGA:

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi "crude palm oil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: