Geledah Kantor Basarnas, KPK dan Penyidik Puspom TNI Sita Sejumlah Barang Bukti Kasus Suap

Geledah Kantor Basarnas, KPK dan Penyidik Puspom TNI Sita Sejumlah Barang Bukti Kasus Suap

Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dua perwira aktif TNI yang menjabat sebagai Kepal-ANTARA/Genta Tenri Mawangi.-

KPK dan Puspom- Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK melakukan penggeledahan di kantor Basarnas terkait kasus suap yang melibatkan dua prajurit TNI dan tiga warga sipil.

Penggeledahan dilakukan sejak Jumat kemarin 4 Aguatus pukul 10:00 WIB dan berakhir pada malam pukul 22.00 WIB. 

Sebanyak 22 penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK dalam aktifitas penggeledahan tersebut. 

Hasilnya penyidik KPK dan Puspom TNI menyita sejumlah barang bukti berupa transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen-dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.

BACA JUGA:

Kemudian, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan HA.

“Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 boks dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Jumat 5 Agustus 2023.

Dia mengatakan, penggeledahan itu yang dilakukan bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas dua lembaga dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang saat ini telah memiliki 5 orang tersangka, yaitu dua prajurit TNI sebagai penerima suap dan tiga warga sipil sebagai pemberi suap.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir bulan lalu (31/7) menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, akhir bulan lalu (31/7) menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.

BACA JUGA:

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.

HA dan ABC pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: