Cara Membuat KIA di Kota Tangerang dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi hingga Manfaatnya

fin.co.id - 04/08/2023, 16:41 WIB

Cara Membuat KIA di Kota Tangerang dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi hingga Manfaatnya

Sejumlah anak di Kota Tangerang membuat KIA di Disdukcapil.

Cara Membuat KIA di Kota Tangerang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kewajiban ini berlaku secara nasional, tak terkecuali di Kota Tangerang. 

Sama seperti KTP, KIA ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. 

KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. 

Masa berlaku kartu unutk kedua kelompok usia ini juga berbeda. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP. 

Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto anak, nama Kepala Keluarga dan alamat rumah. 

BACA JUGA:

Sudah Ada 4 Kamera ETLE di Kota Tangerang

Kota Tangerang Punya 412 Kampung Proklim, 75 Bank Sampah dan 144 KWT di 13 Kecamatan

Bedanya dengan KTP-el, tidak terdapat chip elektronik pada KIA. 

Nantinya, Ketika anak berusia 17 tahub, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi NIK yang ada di KTP-el. Untuk menjadi KTP-el tetap diperlukan perekaman biometrik KTP-el.

Persyaratan membuat KIA;

  • Akta Kelahiran 
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah Orang tua atau Akta Pernikahan 
  • Pas foto berwarna bagi Anak yang sudah berumur lebih dari 5 tahun 

Prosedur membuat KIA; 

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID