Terjerat Utang dan Ditagih Tidak Manusiawi, Ini Cara Pengaduan Pinjol Ilegal

Terjerat Utang dan Ditagih Tidak Manusiawi, Ini Cara Pengaduan Pinjol Ilegal

Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah dengan Limit Tinggi, Aman!--

Pengaduan Pinjol Ilegal - Pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia memang cukup meresahkan. Banyak nasabah yang terjerat hutang dan ditagih tidak manusiawi.

Namun demikian masih banyak yang terjerat dengan pinjol ilegal. Maklum saja mereka biasanya menawarkan berbagai kemudahan bagi calon peminjam. 

Terbukti kehadiran pinjol ilegal telah menjadi masalah serius dan menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat. Lalu apakah bisa kita mengadukan pinjol ilegal?

Ini cara pengaduan pinjol ilegal

Bagi yang sudah terkena jeratan pinjol ilegal, ada tiga cara untuk melakukan pengaduan. Pertama lapor polisi, kemudian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terakhir melapor ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Namun sebelum melakukan pelaporan pastikan dulu untuk mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Mulai dari salinan kontrak, pesan teks, dan bukti pembayaran.

Berikut ini rincian cara pengaduan pinjol ilegal

1. Pengaduan ke polisi

Pengaduan pinjol ilegal pertama dapat dilakukan dengan membuat pelaporan ke polisi. Caranya mudah, kalian tinggal datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan terkait pinjol ilegal.

Selanjutnya pihak kepolisian akan melihat apakah bukti yang dilaporkan sudah cukup atau belum. Apabila bukti-bukti yang disertakan cukup maka polisi akan memproses laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Selain datang ke kantor polisi kalian juga bisa melakukan pelaporan secara online. Caranya dengan langsung mengunjungi laman resmi Polri atau bisa juga dengan berkirim pesan melalui email.

Laman resmi Polri untuk pelaporan pinjol ilegal bisa langsung mengakses ke situs patroli siber. Sementara itu jika ingin berkirim email bisa langsung mengirimkan pesan laporan ke [email protected].

2. Pengaduan ke OJK

Cara yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke OJK. Mereka sudah menyiapkan wadah yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menangani pelaporan terkait pinjol ilegal.

SWI bertugas untuk melakukan pencegahan tindak kriminal di bidang keuangan, yang salah satunya adalah pinjol ilegal. Nantinya dari pelaporan SWI akan memilah apakah pinjol ilegal tersebut bersalah atau tidak.

Prosedur untuk melakukan pelaporan ke OJK adalah dengan mengirim email ke [email protected].

3. Pengaduan ke Kominfo

Terakhir adalah dengan membuat pengaduan ke Kominfo. Mereka akan melakukan penilaian dari laporan nasabah dan apabila terbukti merugikan serta ilegal, aplikasi pinjol ilegal itu akan langsung diblokir.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: