SWI bertugas untuk melakukan pencegahan tindak kriminal di bidang keuangan, yang salah satunya adalah pinjol ilegal. Nantinya dari pelaporan SWI akan memilah apakah pinjol ilegal tersebut bersalah atau tidak.
Prosedur untuk melakukan pelaporan ke OJK adalah dengan mengirim email ke [email protected].
3. Pengaduan ke Kominfo
Terakhir adalah dengan membuat pengaduan ke Kominfo. Mereka akan melakukan penilaian dari laporan nasabah dan apabila terbukti merugikan serta ilegal, aplikasi pinjol ilegal itu akan langsung diblokir.
Pengaduan dikirimkan melalui email ke [email protected]. Kominfo akan bergerak cepat untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal, mereka sudah banyak melakukan blokir.
Upaya dari pemerintah
Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan regulasi dan peraturan yang lebih ketat terkait dengan pinjaman online.
Namun, karena banyaknya pinjaman online ilegal dan kenyataan bahwa beberapa dari mereka beroperasi secara online tanpa memiliki kantor fisik yang jelas, menindak mereka bisa menjadi tantangan tersendiri.
Selain melakukan pelaporan, kalian juga bisa berbagi informasi terkait pinjol ilegal. Bantu orang lain dengan berbagi informasi tentang pinjaman online ilegal dan bahayanya sehingga mereka tidak menjadi korban juga.
- BACA JUGA:Update 51 Pinjol yang Dicabut OJK, Jangan Asal Pinjam!
- BACA JUGA:Cara Mengatasi Iklan Pinjol di HP Android, Mudah Banget!