Salon Lorenza Yogyakarta Jadi Kedok TPPO, 53 Pemandu Lagu Disekap Cuma Boleh Keluar saat Jam Kerja
Dari hasil pemeriksaan, mereka setiap harinya bekerja pada pukul 20.00 WIB s/d 04.00 WIB di tujuh lokasi di Pasar Kembang.
"Ancaman paling singkat tiga tahun dan ancaman terberat 15 tahun penjara," terang AKP Archy.
Ia mengimbau, kepada warga masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) karena melanggar aturan dalam undang-undang.
"Dan kami akan selalu menindak pelaku kejahatan Tindak Pidana Pergadangan Orang," tutupnya.