"Ancaman paling singkat tiga tahun dan ancaman terberat 15 tahun penjara," terang AKP Archy.
Ia mengimbau, kepada warga masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) karena melanggar aturan dalam undang-undang.
"Dan kami akan selalu menindak pelaku kejahatan Tindak Pidana Pergadangan Orang," tutupnya.