Jangan Parkir Sembarangan di Kota Depok, Dishub Siapkan Aturan Denda bagi Pelanggar

Jangan Parkir Sembarangan di Kota Depok, Dishub Siapkan Aturan Denda bagi Pelanggar

Angkutan kota (angkot) di Depok, Jawa Barat.-berita.depok.go.id-

Denda Parkir Kota Depok - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar yang akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok Ari Manggala mengatakan, saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar parkir liar. 

Sehingga penertiban sifatnya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali.

"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya, Sabtu 29 Juli 2023.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.

Menurut dia, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA:

"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.

Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda tersebut dan, direncanakan akhir bulan ini selesai.

"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: