Sudah Terverifikasi, 390 Pedagang Eksisting Setujui Revitalisasi Pasar Kota Bumi

Sudah Terverifikasi, 390 Pedagang Eksisting Setujui Revitalisasi Pasar Kota Bumi

Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Ashari Asmat (kanan) Bersama Direktur Utama Finny Widiyanti (kanan)--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Revitalisasi Pasar Kota Bumi -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja mencatat ada 591 pedagang eksisting di Pasar Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari jumlah tersebut sekitar 390 pedagang sudah terverifikasi masuk ke tempat penampungan pedagang sementara (TPPS) dan terdaftar sebagai pemesan ruang dagang.

Itu artinya, sekitar 70 persen pedagang aktif di pasar Kota Bumi menyetujui proses pembangunan revitalisasi dilakukan. 

"Jadi memang 390 pedagang sudah melakukan verifikasi dan pemesanan ruang dagang," kata Direktur Operasional Perumda Pasar NKR, Ashari Asmat, dikutip Sabtu 29 Juli 2023.

Dia memastikan 390 pedagang yang telah terverifikasi tersebut merupakan para pedagang eksisting.

Sebab, pendataan oleh perumda dilakukan dengan mendatangi langsung satu persatu pedagang aktif yang ada di Pasar Kota Bumi.

"Ada yang udah 20 tahun, yang 5 tahun, dan 10 tahun dia berdagang. Jadi kalo ada yang bilang itu bukan pedagang eksisting saya ragukan argumen mereka," ujarnya.

Dia menuturkan, revitalisasi Pasar Kota Bumi bukan sekedar program kerja Perumda Pasar NKR dan bukan juga keinginan pedagang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Namun, revitalisasi pasar adalah sebuah keniscayaan. Terlebih, saat ini pasar rakyat cukup sulit bersaing dengan pasar modern. 

"Banyak pasar-pasar tradisional tenggelam karena kalah dengan pasar-pasar modern," ucapnya.

Dia juga menyebut saat ini anak-anak muda nyaris tidak ada yang mau masuk ke pasar tradisional karena kondisi pasar yang kurang tertata rapih.

Bahkan menurutnya, jika diambil sampel acak saat ini rata-rata yang masuk ke pasar rakyat adalah mereka yang kelahiran tahun 70-an. 

"Sedangkan anak-anak kelahiran 2.000-an nyaris tidak ada karena banyak alasan seperti pasar jelek, becek, bau, desek-desekan, dan masalah penataan yang belum rapih," tuturnya.

Soal adanya protes dari pedagang dengan harga jual kios yang dinilai kemahalan, menurutnya harga tersebut sebenarnya masih relatif.

Sebenarnya, sambung dia, saat penentuan harga perumda pasar telah melakukan musyawarah bersama para pedagang dengan tidak meninggalkan kualitas material, minimal bisa sampai 20 tahun.

"Ini bukan cuma harga jual ruang dagangnya saja tapi fasilitas pendukungnya juga. Seperti jalan lingkar, ruang dagang yang lebih baik, termasuk system hydran dari sisi keamanan yang saat ini belum ada," paparnya.

Adapun harga jual kios dari Perumda Pasar NKR di Pasar Kota Bumi include PPN saat ini sebesar Rp 139.860.000. Sedangkan untuk los dijual Rp 62.160.000, dengan hak guna pakai selama 20 tahun dan berstandar SNI.

"Tetapi jika kita breakdown dari hak guna pakai 20 tahun kemudian kita breakdown lagi pertahun, perbulan, sampai perhari itu rata-rata pedagang hanya membayar sekitar Rp 23 ribu rupiah," bebernya.

Terkait keluhan pedagang adanya uang tanda jadi atau UTJ, dia menjelaskan, bahwa UTJ adalah bentuk komitmen keseriusan pedagang yang mau memesan ruang dagang.

Uang tanda jadi sebesar dua juta rupiah tersebut nantinya akan digabung dengan uang down payment atau DP sebesar 40 persen.

Dia menambahkan, para pedagang yang akan masuk ke TPPS juga tidak bakal dimintai bayaran.

"Karena TPPS merupakan fasilitas yang diberikan perumda pasar ketika sedang membangun pasar," bebernya.

Lantaran terikat dengan jadwal pembangunan, perumda pasar akan memberikan batas waktu kepada para pedagang yang belum melakukan verifikasi.

Kata Dir Ops, sebenarnya proses verifikasi sudah dijadwalkan sejak Maret 2023 dengan rencana pindah ke TPPS di pertengahan Agustus. 

"Walaupun itu semua pedagang kita tapi perumda juga mempunyai batas waktu karena pembangunan harus segera dilaksanakan," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: