Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus korupsi komoditi emas.
- Garap Dugaan Keterlibatan Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, 4 Orang Ini Diperiksa Kejagung
- Lagi 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)