News

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam kasus korupsi komoditi emas.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)

Berita Terkait