Hasil Penyelidikan, Polisi Temukan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Hasil Penyelidikan, Polisi Temukan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan. -ANTARA/Laily Rahmawaty-

TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang - Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi diperoleh dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan, Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik juga telah melakukan interviu terhadap tiga saksi.

Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada tiga orang pejabat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidik dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat.

BACA JUGA:

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujarmua.

Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Hari ini, saksi pelapor Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, dimintai keterangan oleh Penyidik Dittipidum atas laporannya di Polda Jawa Barat.

“Betul saya sedang di Bareskrim, lanjutan laporan saya ke Polda Jabar,” kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Ramadjo Puro meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.

Ia menyebut penyidikan masih berproses, pihaknya memerlukan formil-formil yang ada, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di Lafor Polri.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: