Kasus Korupsi Komoditi Emas Rp47 Triliun, Kejagung Periksa Staf LBMA
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang merugikan negara Rp47 triliu
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)