Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Penadah Ternyata Penjual Nasi Pecel di Tangerang

Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Penadah Ternyata Penjual Nasi Pecel di Tangerang

Dua Pelaku Curanmor Yang Ditangkap Aparat Polsek Tambora. --Polsek Tambora Untuk FIN

"Namun sayangnya pada Bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, kemudian hilang di sekitar Jagakarsa, jakarta selatan," sambungnya.

Karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku MS tidak berani melaporkan kejadian Curanmor yang dia alami ke Kantor Kepolisian setempat.

"Hanya satu motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku MY dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.

"sedangkan pelaku MS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.

Menurut Putra, sepeda motor yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini, tidak dilengkapi dengan fitur keamanan yang baik sehingga sangat mudah dicuri.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untum menambahkan kunci ganda yang SNI dan memarkirkan motornya di tempat parkir seharusnya.

"Motor jangan diparkir di jalan atau gang milik umum yang peruntukannya memang bukan untuk parkir motor," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: