News

Ternyata Maqdir Ismail Sudah Serahkan Rp35 Miliar Duit Korupsi BTS 4G, Kejagung: Kami Cuma Terima Rp27 Miliar

fin.co.id - 14/07/2023, 15:06 WIB

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi 'base transceiver station' (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Buru Inisial S, Penyidik Geledah Kantor Maqdir Ismail

Usai memeriksa Maqdir Ismail, penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami asal-usul dari uang Rp27 miliar tersebut. 

BACA JUGA:

Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya. 

Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail. 

"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi. 

"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya lagi. 

 

Admin
Penulis
-->