Kasus Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat LBMA
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pejabat dari London Bullion Market Association (LBMA) terkait kasus dugaan korupsi komoditi emas yang membelit Direktorat Jen
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)