Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

fin.co.id - 04/07/2023, 19:59 WIB

Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

Diskon Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Diduga Ada Masalah Dengan Keluarga, Seorang Sopir Truk di Bekasi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Usai memenuhi persyaratan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pembayaran yang harus diikuti oleh pihak pemilik kendaraan diantaranya : 

1. Wajib Pajak

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Melakukan cek kepemilikan kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di loket 

2. Petugas

- Menetapkan besaran PKB dan SWDKllJ

- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB 

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.