News

Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

Warga Kota Bekasi dapat menikmati Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait Diskon Pajak Kendaraan

Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan
Diskon Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Diduga Ada Masalah Dengan Keluarga, Seorang Sopir Truk di Bekasi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Usai memenuhi persyaratan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pembayaran yang harus diikuti oleh pihak pemilik kendaraan diantaranya : 

1. Wajib Pajak

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Melakukan cek kepemilikan kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di loket 

2. Petugas

- Menetapkan besaran PKB dan SWDKllJ

- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB 

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan

Berita Terkait