Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

fin.co.id - 04/07/2023, 19:59 WIB

Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

Diskon Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA: Diduga Ada Masalah Dengan Keluarga, Seorang Sopir Truk di Bekasi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Usai memenuhi persyaratan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pembayaran yang harus diikuti oleh pihak pemilik kendaraan diantaranya : 

1. Wajib Pajak

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Melakukan cek kepemilikan kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di loket 

2. Petugas

- Menetapkan besaran PKB dan SWDKllJ

- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB 

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan

Admin
Penulis