Sidang Pembacaan Eksepsi, Johnny G Plate Sampaikan 9 Poin Agar Dikabulkan Hakim

fin.co.id - 04/07/2023, 14:30 WIB

Sidang Pembacaan Eksepsi, Johnny G Plate Sampaikan 9 Poin Agar Dikabulkan Hakim

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023).

Menurut Fazhal, saat ini banyak suara-suara di luar persidangan apalagi terkait dengan jabatan Johnny Plate yang pernah menduduki jabatan sebagai Menkominfo.

"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, pesan majelis hakim siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim jangan tanggapi. Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu palsu, pengadilan berjalan adil jangan mau dipengaruhi hal-hal di luar hukum," tambah Fazhal.

"Baik yang mulia," ucap Johnny G Plate.

BACA JUGA:

Dalam perkara ini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020--2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.

 

Admin
Penulis