Johnny G Plate Bantah Terima Uang Rp17,8 Miliar: Nanti Saya Buktikan!

Johnny G Plate Bantah Terima Uang Rp17,8 Miliar: Nanti Saya Buktikan!

Menkominfo Johnny G Plate saat digiring di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS.--

Johnny G Plate Bantah Terima Uang Rp17,8 Miliar: Nanti Saya Buktikan! 

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun. 

Johnny G Plate juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

“Nanti saya buktikan,” ujar dia.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: