Polsek Tambora Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Kg Diamankan

Polsek Tambora Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Kg Diamankan

AW, Tersangka Bandar Narkoba Jenis Sabu yang berhasil diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat (dok Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Seorang pria berinisial AW alias Alung (32) ditangkap aparat Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pasa 19 Desember 2022.

BACA JUGA:Dua Penumpang Bajaj Jadi Korban Begal di Tambora, Uang Senilai Rp8 Juta Raib

BACA JUGA:Download Instagram Reels Hingga IGTV Menggunakan SnapInsta, Mudah Gak Pakai Ribet

Sebanyak 11 paket berisi sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan pelaku, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 2,31 kilogram sabu.


Barang bukti Sabu seberat 2,31 Kg disita Polsek Tambora dari Tersangka Bandar Narkoba berinisial AW (dok Ist)--

"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Alung (32) ditangkap di lantai dua rumahnya," Kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Selasa 17 Januari 2022. 

Menurut Putra, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.

Penangkapan dipimpin oleh Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo.

BACA JUGA:Produsen Vape Mengandung Sabu Cair Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat

BACA JUGA:Link Download WhatsApp Mod Terbaru 2023, Ada FouadMods Hingga WhatsApp Plus, Link Unduh Tersedia GRATIS!

"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Jojo (DPO).

Barang haram tersebut dia ambil di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: