Satpol PP Minta PKL Tak Lagi Jualan di Kawasan Puspemkab Tangerang

Satpol PP Minta PKL Tak Lagi Jualan di Kawasan Puspemkab Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Merobohkan Bangunan Liar Tempat Prostitusi --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Satpol PP Minta PKL Tak Lagi Jualan di Kawasan Puspemkab Tangerang -- Para pedagang kali lima (PKL) diminta tidak lagi berjualan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, khususnya di trotoar yang menjadi hak pejalan kaki.

Satpol PP meminta para pedagang mentaati peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Satpol PP Satroni Lokasi Diduga Jadi Sarang Prostitusi di Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:Kawasan Puspem Kabupaten Tangerang Jadi Tempat Pelajar Madol, Satpol PP Turun Tangan!

Kepala Satpol PP, Fachrul Rozi mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada para PKL yang masih berjualan di trotoar lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada para PKL agar berjualan di tempat yang tepat.

"Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan," ujarnya, dikutip FIN Sabtu 1 Juli 2023.

BACA JUGA:Makan Bahu Jalan, Satpol PP DKI Bongkar Ruko di Pluit!

BACA JUGA:Polisi Bersama Satpol PP Bongkar Garasi Mobil Yang Menutupi Jalanan Umum di Perumahan Bekasi

Dia berharap, dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar. 

Menurut Fachrul, para PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

"Serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima," tuturnya.

"Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya," sambungnya. 

Dengan diberikannya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: