Makan Bahu Jalan, Satpol PP DKI Bongkar Ruko di Pluit!

Makan Bahu Jalan, Satpol PP DKI Bongkar Ruko di Pluit!

Pembongkaran Ruko di Pluit yang makan bahu jalan-By RmolJakarta-

Satpol PP DKI Bongkar Ruko di Pluit! Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melaksanakan pembongkaran terhadap sejumlah rumah toko (ruko) di kawasan Pluit, Jakarta Utara. 

Pasalnya ruko di kawasan itu dianggap telah makan bahu jalan dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. 

Pembongkaran dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan saluran air yang seharusnya menjadi hak masyarakat sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi sesuai dengan IMB yang berlaku. 

BACA JUGA:Gegara Rem Blong, Truk Kontainer di Bekasi Tabrak Minibus dan Dua Ruko

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Ruko Tak Jauh Dari Mako Brimob Depok, Telan 1 Korban Jiwa

"Ya (ruko di kawasan) Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat kemarin, Rabu 24 Mei 2023.

Menurut Arifin, tujuan dari pembongkaran ini adalah untuk mengembalikan fungsi tanah yang sebelumnya diserobot tanpa izin oleh para pemilik bangunan tersebut. 

Para pemilik ruko telah diberikan batas waktu untuk merapikan kembali tanah mereka, namun batas waktu tersebut telah terlewati. Oleh karena itu, Satpol PP DKI Jakarta melakukan tindakan eksekusi kemarin. 

BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Jakarta Selatan Paling Asyik, Cocok untuk Bawa Keluarga

BACA JUGA:ASN Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Rp34 Juta di Twitter, Plt Kadinkes Bilang Begini

Dalam operasi pembongkaran ini, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan sekitar 200 personel yang bekerja sama dengan Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait. 

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada 17 Mei untuk membongkar paksa," ujar Arifin.

Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar bangunan mereka sendiri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: