Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G Kominfo Kejagung Periksa Pejabat PT Aplikanusa Lintasarta

Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G Kominfo Kejagung Periksa Pejabat PT Aplikanusa Lintasarta

Gedung PT Aplikanusa Lintasarta.-ist-

Kejagung Periksa Pejabat PT Aplikanusa Lintasarta - Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022 dengan tersangka Johnny G Plate Cs telah disidangkan.

Meski demikian penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa saksi untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus dilakukan.

"Baik dalam kasus korupsi maupun kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus BTS 4G BAKTI Kominfo," katanya, Selasa, 27 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya sebanyak 7 orang saksi diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU pada proyek BTS 4G Kominfo.

Pejabat PT Aplikanusa Lintasarta

Diungkapkan Ketut 4 saksi yang diperiksa merupakan pejabat PT Aplikanusa Lintasarta.

"F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta," AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, dan AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta," ungkapnya.

Sedangkan 3 saksi lainnya, yaitu IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra, dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan tersangka TPPU WP," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Johnny G Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: