Kejagung Periksa Pejabat PT Aplikanusa Lintasarta - Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022 dengan tersangka Johnny G Plate Cs telah disidangkan.
Meski demikian penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memeriksa saksi untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus dilakukan.
"Baik dalam kasus korupsi maupun kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus BTS 4G BAKTI Kominfo," katanya, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:
Dijelaskannya sebanyak 7 orang saksi diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU pada proyek BTS 4G Kominfo.
Pejabat PT Aplikanusa Lintasarta
Diungkapkan Ketut 4 saksi yang diperiksa merupakan pejabat PT Aplikanusa Lintasarta.
"F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta," AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, dan AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta," ungkapnya.
Sedangkan 3 saksi lainnya, yaitu IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra, dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
BACA JUGA:
"Para saksi diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan tersangka TPPU WP," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.