Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate saat digiring di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS.--

Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf khusus (Stafsus) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu, JHPMG selaku Staf Khusus Menkominfo," katanya dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Dikatakannya selain JHPMG, pihaknya juga memeriksa saksi lainnya yaitu KSD selaku VP Sales PT Telkominfra pada Kamis, 8 Juni 2023.

BACA JUGA:

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," katanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut.

Tanah 11,7 Hektare Johnny G Plate Disita

Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Mengatakan tim penyidik telah menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate pada, Rabu, 7 Juni 2023.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," katanya dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Adapun 3 tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate yang disita tersebut berlokasi di Labuhan Bajo, tepatnya di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:

Penyitaan dilakukan sesuai Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: