Yang Belum Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

fin.co.id - 25/06/2023, 09:49 WIB

Yang Belum Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang

Dokumentasi Penanganan Pohon Tumbang di Kota Tangerang.

Adapun syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk klaim asuransi pohon tumbang yakni laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa, surat keterangan kejadian dari polisi, surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian. 

Kemudian print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan, Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia. 

"Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan,  surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama," terangnya.

Kemudian korban juga harus menyediakan surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

Selanjutnya, nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.

"Surat keterangan cacat permanen dari dokter, Form klaim lianbility, surat tuntutan korban ke asuransi," tuturnya.

Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;

2. Pilih menu "Laksa";

3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";

4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";

5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;

6. Klik "Kirim";

7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi. 

"Kirim semua berkas yang dibutuhkan, pengajuan klaim akan segera diproses," tandasnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya