KPK Copot Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan KPK hingga Mencapai Rp4 Miliar

KPK Copot Pegawai yang Lakukan Pungli di Rutan KPK hingga Mencapai Rp4 Miliar

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: