Suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabu Bangun Divonis 5 Tahun Penjara

Suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabu Bangun Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Rijatono Lakka, selaku penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)--

Suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabu Bangun Divonis 5 Tahun Penjara

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka selaku terdakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 14 Juni 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Lukas Enembe, KPK: Segera Masuk Persidangan

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut," kata Dennie.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan," lanjut hakim.

Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6).

BACA JUGA:Tak Cuma Kadis PUPR Papua, Pengacara Lukas Enembe Juga Dijadikan Tersangka, Ini Perannya

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

JPU KPK, Rabu (5/4), mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: