Protes Dakwaan Jaksa di Pengadilan, Lukas Enembe: Woi dari Mana 45? Jaksa Tipu-Tipu Ini

fin.co.id - 19/06/2023, 12:40 WIB

Protes Dakwaan Jaksa di Pengadilan, Lukas Enembe: Woi dari Mana 45? Jaksa Tipu-Tipu Ini

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/6/2023).

BACA JUGA:

Dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Pada April 2023, KPK menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar. Aset tersebut berupa sejumlah bidang lahan, rumah, dan apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua, Bogor, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi