Pelaku Usaha Obat Tradisional di Tangerang Harus Punya Izin Edar!
Dinkes Kabupaten Tangerang Saat Memeriksa Bahan Makanan Berbahaya --Dinkes Kabupaten Tangerang Untuk FIN
Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan, paara pelaku usaha UMOT harus memiliki izin edar produk agar dapat bersaing di pasaran.
"Selain itu, dalam program pendampingan ini dilakukan juga MOU atau Kerjasama dengan Loka POM, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)," pungkasnya.
Sumber: