10 Fakta Baru Temuan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Kabupaten Tangerang dan Semarang

10 Fakta Baru Temuan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Kabupaten Tangerang dan Semarang

Konferensi Pers Pabrik Ekstasi Rumahan di Kabupaten Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

10 Fakta Baru Temuan Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Kabupaten Tangerang dan Semarang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di Tangerang, Senin mengatakan bahwa dalam penemuan fakta-fakta baru tersebut terungkap setelah penyidik melakukan rekonstruksi 104 adegan terhadap lima tersangka pada kasus penemuan pabrik ekstasi.

"Keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemberitaan dengan fakta di lapangan Ini kita buatkan persesuaian sehingga kami penyidik menemukan setidaknya 10 fakta baru, yang kita temukan dari rekonstruksi," katanya.

Menurutnya, ke 10 fakta dari kasus pabrik ekstasi itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

"Enam fakta baru dari Tangerang, dan empat lagi fakta baru di TKP Semarang yang kita temukan," tuturnya.

Polisi Tangkap Pengendali Pabrik Ekstasi Tangerang

Adapun untuk fakta pertama, tim Dittipidnarkoba Polri telah berhasil menangkap tersangka DN yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.

Penangkapan tersebut, dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi atas pengembangan ke dua tersangka berinisial TD dan NF pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.

"DN yang pertama kali menguasai rumah TKP Tangerang, dan dia lah juga yang menguasai seluruh barang butir baik alat cetak. Karena tersangka menerima mesin cetak ekstasi dan peran lainnya merekrut tersangka lainnya yang ada di Tangerang," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, tersangka DN juga berperan aktif dalam mengajarkan kedua tersangka teknik pembuatan obat-obatan terlarang, baik itu berbentuk pil, kapsul dengan menggunakan mesin cetak.

Produksi Ekstasi Hasilkan 3.000 Butir Dalam Setengah Jam

Hasil produksi pabrik ekstasi yang digerebek polisi TKP Tangerang dapat menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi dengan kurun waktu selama setengah jam (30 menit).

Yang mana, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik tersebut dinilai sangat efektif dalam menciptakan ribuan butir pil ekstasi yang nantinya akan di sebarluaskan ke masyarakat.

"Ketiga yaitu tersangka TD dan NF telah memproduksi delapan olahan yang masing-masing satu olahan itu tadi sudah diperagakan ada takaran. Sehingga menghasilkan olahan tiga ribu butir ekstasi dalam tempo setengah jam atau 30 menit," ujarnya.

Peran Aktif Tersangka DPO di Semarang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: