BEKASI, FIN.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencabut perizinan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi.
Izin STIE Tribuana Bekasi dicabut, dikarenakan kampus itu melakukan pelanggaran seperti pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.
Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman, turut memberi respon terkait mahasiswa yang kesulitan dalam meminta surat perpindahan dari pihak universitas.
"Ada posko pengaduan, jadi, kalau betul-betul dipersulit dan lainnya, silakan mengaku, nanti kami akan bantu dari sisi LLDIKTI untuk melakukan advokasi selama itu bukan tuntuan hukum ya," kata Lukman, Selasa 6 Juni 2023.
Menurutnya, mahasiswa yang data perkuliahannya sesuai dengan ketentuan, mempunyai hak untuk pindah ke universitas lainnya guna melanjutkan pendidikan.
"Kalau mahasiswa pembelajarannya sesuai dengan ketentuan, bisa dibuktikan, bisa tervalidasi, itu bisa dipindahkan ke perguruan tinggi yang lain," ungkapnya.
Lukman menegaskan, data perkuliahan mahasiswa yang ingin pindah ke universitas lainnya harus memenuhi ketentuan yang sudah ada.
"Kalau ternyata setelah dicek, setelah divalidasi tidak ada rekam jejak akademiknya, ya kami tidak bisa memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi lain," jelasnya.
Namu Lukman menjelaskan, perpindahan mahasiswa ke universitas lainnya merupakan tanggung jawab dari kampus STIE Tribuana.
"Harusnya mereka pindah tidak membayar uang, itu jadi tanggung jawabnya kampus yang bermasalah, Tribuana. Jadi, dia harus meminta untuk bisa dipindahkan," ucapnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi mendatangi kampus guna bertemu dengan pihak yayasan universitas pada Senin (5/6) lalu.
BACA JUGA: Rekomendasi Restoran Sushi Buat Ngumpul Bersama Teman di Kota Bekasi