Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Dipersulit Pindah Usai Izin Dicabut, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Perizinan STIE Tribuana Bekasi dicabut Kemendikbudristek, usai ditemukan terjadi pembelajaran fiktif dan jual beli ijazah di lingkungan kampus
"Jadi kita mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain, tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit. Alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri, yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," terangnya.
Menurutnya, uang sebesar Rp 3 juta per semester tersebut merupakan salah satu syarat dari pengurus universitas untuk pengurusan pindah kampus.