Proses pembayarannya sendiri bisa dilakukan dengan cara transfer bank, dengan syarat data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak harus sama dengan di KTP dan STNK.
BACA JUGA:
Untuk pengesahan dan penerbitan STNK tetap harus mendatangi Samsat.
Setelah selesai proses pembayaran dan berhasil, pemilik kendaraan akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.
Kemudian, Anda bisa menyerahkan struk ini ke kantor Samsat terdekat beserta KTP dan STNK asli untuk verifikasi data oleh petugas.
Selain itu ada cara lain memperpanjang perpanjang STNK tanpa BPKB.
Caranya melalui jaringan minimarket. Namun, cara ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.
BACA JUGA:
Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.
- Datang ke minimarket berjaringan terdekat dengan membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP asli pemilik.
- Setelah data lengkap dan sesuai, kasir kemudian akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan
- Wajib pajak menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification) setelah melakukan pembayaran sesuai nominal
- Klik SMS tersebut dan akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code)
- QR Code ini memudahkan pemilik kendaraan sehingga dia tidak perlu ke Samsat untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Tak ada salahnya untuk melakukan pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa print out e-TBPKP karena polisi terkadang juga butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK.