Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

fin.co.id - 04/06/2023, 20:14 WIB

Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

Ilustrasi STNK dan BPKB

BACA JUGA:

Sebelumnya, Anda juga perlu mendapatkan Kode Bayar yang didapat melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Pembayaran pajak melalui Samsat online bisa dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik STNK. 

Kendaraan yang bisa melakukan pembayaran pajak via online ini adalah Wajib Pajak yang NIK telah sesuai atau sama dengan yang terdaftar di Samsat.

Proses pembayarannya sendiri bisa dilakukan dengan cara transfer bank, dengan syarat data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak harus sama dengan di KTP dan STNK. 

BACA JUGA:

Untuk pengesahan dan penerbitan STNK tetap harus mendatangi Samsat.

Setelah selesai proses pembayaran dan berhasil, pemilik kendaraan akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK. 

Kemudian, Anda bisa menyerahkan struk ini ke kantor Samsat terdekat beserta KTP dan STNK asli untuk verifikasi data oleh petugas.

Selain itu ada cara lain memperpanjang perpanjang STNK tanpa BPKB.

Caranya melalui jaringan minimarket. Namun, cara ini baru bisa dilakukan di beberapa provinsi saja.

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi