Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

fin.co.id - 04/06/2023, 20:14 WIB

Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

Ilustrasi STNK dan BPKB

Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.

  • Datang ke minimarket berjaringan terdekat dengan membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP asli pemilik.
  • Setelah data lengkap dan sesuai, kasir kemudian akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan
  • Wajib pajak menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification) setelah melakukan pembayaran sesuai nominal
  • Klik SMS tersebut dan akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code)
  • QR Code ini memudahkan pemilik kendaraan sehingga dia tidak perlu ke Samsat untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). 

Tak ada salahnya untuk melakukan pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa print out e-TBPKP karena polisi terkadang juga butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi