Pengertian Badal Haji dan Syarat Mengerjakannya

Pengertian Badal Haji dan Syarat Mengerjakannya

Pelaksanaan ibadah haji. -Ist-

Pengertian Badal Haji - Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan atau telah meninggal dunia. 

Meski terdapat keterangan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. al-Baqarah: 286 dan QS. an-Najm: 38-39), namun terdapat hadis Nabi saw yang mentakhsis ayat Quran tersebut bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi saw bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia [HR. Muslim].


Mekkah, Image oleh ahmad odien dari Pixabay--

BACA JUGA:

Dalam teks lain, dari Ibnu ‘Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi saw bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya [HR. al-Bukhari].

Hadis riwayat Ibnu Abbas RA: ” Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi SAW, ia bertanya: “Wahai Nabi SAW, Ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

"Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (H.R. Bukhari & Nasa’i).

BACA JUGA:

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji.

Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Berdasarkan keterangan ini, maka kesimpulannya adalah jika seorang anak yang ditinggal mati orangtuanya telah melaksanakan haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orangtuanya. 

Sedangkan jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya. Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji.


Jamaah Haji Asal Kota Tangerang Kloter 3 Nasional Saat Hendak Berangkat ke Tanah Suci Mekkah.--Istimewa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: muhammadiyah.or.id