Pengertian Badal Haji dan Syarat Mengerjakannya

fin.co.id - 02/06/2023, 11:29 WIB

Pengertian Badal Haji dan Syarat Mengerjakannya

Pelaksanaan ibadah haji.


Jamaah Haji Asal Kota Tangerang Kloter 3 Nasional Saat Hendak Berangkat ke Tanah Suci Mekkah.--Istimewa

Syarat diperbolehkannya badal haji

1. Orang yang badal haji adalah orang yang sudah pernah naik haji sebelumnya.

2. Orang yang dibadalkan masih hidup namun kondisinya tidak memungkinkan untuk berangkat haji, ataupun sudah meninggal dunia.

3. Orang yang dibadalkan meninggal dalam keadaan Islam.

Adapun Ibadah Haji 2023/1444 H akan dilakukan pada hari Arafah, yaitu sekitar tanggal 27 Juni 2023. (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca