Pengertian Badal Haji dan Syarat Mengerjakannya
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan

Jamaah Haji Asal Kota Tangerang Kloter 3 Nasional Saat Hendak Berangkat ke Tanah Suci Mekkah.--Istimewa
Syarat diperbolehkannya badal haji:
1. Orang yang badal haji adalah orang yang sudah pernah naik haji sebelumnya.
2. Orang yang dibadalkan masih hidup namun kondisinya tidak memungkinkan untuk berangkat haji, ataupun sudah meninggal dunia.
3. Orang yang dibadalkan meninggal dalam keadaan Islam.
Adapun Ibadah Haji 2023/1444 H akan dilakukan pada hari Arafah, yaitu sekitar tanggal 27 Juni 2023. (*)