Sudah Tahu Arti DPSHP dalam Pemilu, Simak Penjelasannya dan Pahami Istilah Pemilu Lainnya

Sudah Tahu Arti DPSHP dalam Pemilu, Simak Penjelasannya dan Pahami Istilah Pemilu Lainnya

Ilustrasi DPSHP Pemilu-ist-ist

Sudah Tahu Arti DPSHP dalam Pemilu, Simak Penjelasannya dan Pahami Istilah Pemilu Lainnya - Jika Anda ditanya sudahkah masuk dalam DPSHP Pemilu 2024, jawaban apa yang akan diberikan?

Jelang Pemilu 2024, banyak istilah-istilah yang berseliweran di media elektronik maupun di media sosial.

Terutama istilah-istilah terkait dengan data pemilih yang akan ikut dalam pesta demokrasi Pemilu.

Tidak harus petugas Pemilu, tapi masyarakat juga harus paham dan mengherti istilah-istilah atau singkatan-singkatan dalam proses menyusun data pemilih Pemilu 2024.

BACA JUGA:

Salah satu istilah dari sekian banyak istilah yang harus dipahami adalah DPSHP. 

Kepanjangan dari DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

Kenapa disebut DPSHP? Karena data para pemilih tersebut belum final.

Dan baru dapat dinyatakan sebagai pemilih pada Pemilu 2024, setelah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

BACA JUGA:

Berikut Ini Istilah dalam Proses Menyusun Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 

  1. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
  2. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. 
  3. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
  4. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
  5. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
  6. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  7. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
  8. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  9. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  10. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  11. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri) adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. 
  12. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri) adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. 
  13. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN. 
  14. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: