Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara

fin.co.id - 31/05/2023, 12:47 WIB

Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara

Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa-

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

 

Admin
Penulis