Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara

fin.co.id - 31/05/2023, 12:47 WIB

Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara

Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa-

BACA JUGA:

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi