Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 T
Jampidus Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus korupsi diperkirakan negara dirugikan Rp47 triliun, pihaknya memeriksa pejabat Ditjen Bea Cukai dan juga petin
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.(rls/lan)