News

Catat Waktu Cuti Bersama Juni 2023, Persiapkan Liburannya

Catat Waktu Cuti Bersama Juni 2023, Persiapkan Liburannya - Cuti bersama Juni 2023 sudah di depan mata. Bagi kalian yang ingin liburan, segera persiapan diri.

Selain cuti bersama, bulan Juni 2023 juga terdapat sejumlah tanggal merah selain hari Minggu.

Terlebih, tanggal merah atau libur hari besar berdekatan dengan weekend. Sehingga Anda bisa memanfaatkannya untuk berlibur atau cuti tambahan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang diperbarui pada 29 Maret 2023 ada 3 tanggal merah di bulan Juni 2023.

BACA JUGA:

Satu di antaranya adalah cuti bersama Juni 2023. Cuti bersama Juni 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri, yaitu tanggal 2 Juni 2023. 

Cuti bersama pada 2 Juni merupakan perayaan Hari Raya Waisak.

Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama Juni 2023.

Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE

Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE

Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

Daftar Cuti Bersama 2023

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.

Pada Keppres yang diterbitkan Kamis 13 April 2023 itu, mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Keppres diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan. 

BACA JUGA:

Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam ketetapan nya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

BACA JUGA:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.

 

 

Admin
Penulis