Petugas Satpol PP DKI Jakarta, didukung oleh beberapa anggota Suku Dinas Sumber Daya Air dan dinas lainnya, secara terpadu melaksanakan pembongkaran terhadap sekitar 22 bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.
Pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalanan dan saluran air yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus berupaya menegakkan peraturan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (*)