Makan Bahu Jalan, Satpol PP DKI Bongkar Ruko di Pluit!
Pasalnya ruko di kawasan itu dianggap telah makan bahu jalan dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
Petugas Satpol PP DKI Jakarta, didukung oleh beberapa anggota Suku Dinas Sumber Daya Air dan dinas lainnya, secara terpadu melaksanakan pembongkaran terhadap sekitar 22 bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.
Pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalanan dan saluran air yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP terus berupaya menegakkan peraturan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (*)