Periksa Mario Dandy, KPK Tanyakan Soal Mobil Rubicon

Periksa Mario Dandy, KPK Tanyakan Soal Mobil Rubicon

Pelaku penganiayan David, Mario Dandy Satrio.-FIN/Dok Istimewa-

Periksa Mario Dandy, KPK Tanyakan Soal Mobil Rubicon - Mario Dandy Satriyo anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Mario Dandy dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023. 

Sebab Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora saat ini ditahan di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Mario Dandy terkait harta milik bapaknya, Rafael Alun.

BACA JUGA:

Salah satu hal yang didalami penyidik KPK adalah soal kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon.

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," katanya, Selasa, 23 Mei 2023.

Selain Mario, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada hari Senin (22/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali.

BACA JUGA:

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: