HRD Perusahaan Wajib Tahu! Begini Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Dilakukan Secara Online

HRD Perusahaan Wajib Tahu! Begini Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Dilakukan Secara Online

SIPP BPJS Ketenagakerjaan-Istimewa-BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan - Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk mengelola data perusahaan terkait dengan keperluan B PJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

SIPP BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk mengelola data kepesertaan tenaga kerja. Setiap perusahaan bakal terbantu banget jika mereka daftarkan diri di SIPP Online.

Meskipun sudah banyak perusahaan yang mengenal SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan ini, gak sedikit yang masih bingung gimana daftarnya. Padahal, cara mendaftarnya cukup mudah asal kamu mau mempelajarinya.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Simak informasinya hingga tuntas, supaya kamu paham ya. 

BACA JUGA:

SIPP BPJS Ketenagakerjaan berisi tentang data berupa jumlah tenaga kerja, besaran upah, hingga iuran BPJS yang dibayar tenaga kerja.

Tentu saja aplikasi ini membantu cukup banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). 

Syarat Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua jenis tipe peserta yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TKHK) dan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK). Keduanya memiliki syarat daftar SIPP BPJS yang berbeda, di antaranya:

Syarat Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TKHK)

Tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah penerima upah yang memiliki hubungan kontrak kerja dengan perusahaan. Adapun syarat daftar SIPP di antaranya menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (asli dan fotokopi)
  2. NPWP perusahaan (asli dan fotokopi)
  3. Akta perdagangan perusahaan (asli dan fotokopi)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap karyawan (fotokopi)
  5. Kartu keluarga karyawan (fotokopi)
  6. Pas foto 2×3 (1 lembar) untuk tiap karyawan

BACA JUGA:

Syarat Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK)

Tenaga kerja luar hubungan kerja adalah individu yang melakukan usaha mandiri atau profesional yang tidak terikat perusahaan, seperti pengacara dan arsitek. Berikut syarat daftar SIPP BPJS:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja (fotokopi)
  2. Pas foto 2×3 (1 lembar)

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online

Sebenarnya melakukan pendaftaran agar bisa menggunakan SIPP BPJS TK itu tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  1. Buka sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan pendaftaran SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online.
  2. Setelah halaman utama SIPP Online telah terbuka, klik Daftar yang terdapat di menu Login.
  3. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan atau Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan Divisi. Nama Perusahaan bakal terisi secara otomatis kalau NPP benar-benar sudah terdaftar. Setelah semuanya terisi, pilih Next.
  4. Halaman selanjutnya meminta kelengkapan Data User Login, seperti Email dan Password. Lengkapi semua yang diminta lalu pilih Next.
  5. Halaman selanjutnya meminta Data User KPJ yang terdiri dari Nomor Peserta (KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Sehabis itu, pilih tombol Daftar. Untuk mengisi Data User KPJ boleh menggunakan data HRD sebagai pihak yang mendaftarkan SIPP Online.
  6. Begitu tombol Daftar ditekan, SIPP Online akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone kamu. 
  7. Masukkan OTP yang diminta SIPP Online dan notifikasi “Berhasil!” bakal muncul.
  8. Langkah terakhir adalah melakukan aktivasi akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online. Email yang telah didaftarkan bakal dikirimkan link aktivasi. Klik link tersebut agar ter-direct ke aplikasi SIPP supaya bisa login.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Online dijamin siap buat digunakan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: