Wewenang ini berlaku pada kondisi berikut:
- Adanya perbaikan, modifikasi, ataupun pemeliharaan layanan.
- Adanya kerugian atau kerusakan terhadap layanan yang disebabkan pengguna aplikasi.
- Adanya kebocoran atas credential data tenaga kerja yang disebabkan pengguna aplikasi.
- Adanya penyalahgunaan atau penipuan yang dilakukan pengguna aplikasi.
- Namun, di luar kondisi-kondisi di atas, BPJS Ketenagakerjaan berhak menangguhkan dan memutuskan layanan akses terhadap layanan di luar wilayah Indonesia dapat dilakukan selama mendapat izin dari BPJSTK.
- Pemberian izin ini mempertimbangkan syarat-syarat yang bisa dipenuhi perusahaan dan cuma negara-negara tertentu saja yang memungkinkan hal tersebut.
Demikian pembahasan lengkap mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan, semoga informasi ini mencerahkan dan menambah pengetahuan pembaca. (*)