HRD Perusahaan Wajib Tahu! Begini Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Dilakukan Secara Online

fin.co.id - 21/05/2023, 14:35 WIB

HRD Perusahaan Wajib Tahu! Begini Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Dilakukan Secara Online

SIPP BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:

Cara Melihat Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan di SIPP

Cara mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan lewat SIPP sangat mudah. Kamu hanya perlu login ke akun SIPP, lalu pilih menu Monitoring. Selanjutnya akan tampil data iuran perusahaan berupa total iuran hingga status pembayarannya.

Sedangkan cara mendapatkan kode iuran BPJS Ketenagakerjaan di SIPP adalah sebagai berikut:

  1. Login ke SIPP, lalu periksa apakah proses perhitungan iuran telah selesai.
  2. Jika dipastikan sudah benar, klik “Finalisasi”.
  3. Selanjutnya akan muncul pop up finalisasi, jika data sudah benar, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
  4. Selanjutnya akan muncul pop up yang memastikan bahwa kamu sudah yakin untuk melakukan finalisasi data.
  5. Kemudian klik “Ya!”
  6. SIPP akan menampilkan halaman yang memberikan informasi iuran perusahaan, mulai dari kode iuran, nama perusahaan, bulan iuran.
  7. Selanjutnya pilih metode pembayaran untuk melakukan pembayaran.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online

Penonaktifan BPJSTK juga bisa dilakukan melalui SIPP online. Berikut langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Kunjungi laman www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Kemudian, login dengan memakai ID dan password yang telah dimiliki.
  3. Lalu, pilih perusahaan.
  4. Kemudian, carilah nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
  5. Klik pilihan “Action”, lalu pilih “Nonaktif Pekerja”.

BACA JUGA:

Ketentuan Penggunaan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Selain mengetahui fitur serta kegunaannya, perusahaan juga perlu memahami beberapa hal selama menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja?

Kalau terjadi penyalahgunaan aplikasi, semua kerugian biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bakal diminta untuk segera melapor ke BPJS Ketenagakerjaan mengenai terjadinya penyalahgunaan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan berwenang melakukan penangguhan dan pemutusan layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk keputusan ini, tidak akan ada ganti rugi buat peserta.  

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi