Kabar Terkini Laporan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Satriyo

Kabar Terkini Laporan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Satriyo

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaporan tersebut merupakan laporan ketiga kalinya karena pertama pada Selasa (2/5), tetapi ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

BACA JUGA:LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Sementara itu, terkait proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu, apakah berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah lengkap (P21) atau belum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: