Mudah! Cukup Modal KTP, Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta Bisa Diperoleh

Mudah! Cukup Modal KTP, Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta Bisa Diperoleh

Motor listrik United E-Motor pada pameran otomotif Indonesia International Motor Show 2023. (ANTARA/Ahmad Faishal)--

Mudah! Cukup Modal KTP, Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta Bisa Diperoleh

Pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis baru dengan sejumlah kriteria penerima bantuan dengan mekanisme pengajuan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Terdapat empat kriteria bagi masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik jenis baru.

Yaitu penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

"Sobat molis (motor listrik) yang memenuhi kriteria tersebut bisa langsung datang ke diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan, lalu tunjukkan NIK atau KTP. Nantinya, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan kriteria persyaratan tadi," jelas Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya.

BACA JUGA:Sudah Dapat Subsidi Rp20 Jutaan, Harga Wuling Air EV Sekarang Jadi Segini

Hal tersebut disampaikan Saufuddin dalam diskusi di gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Saifuddin mengatakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian akan dimasukkan oleh pihak diler kemudian konsumen tinggal melakukan penyelesaian administrasi untuk kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagainya.

Besaran subsidi yang diberikan untuk motor listrik adalah 7 juta rupiah per bantuan, bukan bentuk uang tapi potongan harga motor. 

"Bedanya dengan beli motor biasa, di sini ada pengecekan apakah konsumen masuk ke dalam kriteria penerima yang dipersyaratkan. Prosesnya cepat, mudah dan tidak berbelit-belit," terangnya.

BACA JUGA:Ini Syarat Dapatkan Motor Listrik Subsidi dari Pemerintah

PT Surveyor Indonesia memang mendapatkan amanat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pemastian terhadap bantuan Pemerintah dalam hal distribusi penyaluran motor listrik roda dua.

"Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian. Karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN, maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya," tambah Saifuddin.

Di lain sisi, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kemenperin dengan sejumlah syarat, salah satunya pabrikan motor listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: